Analisis Kuantitatif Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Bangsal Mawar RSUD Ungaran
DOI:
https://doi.org/10.31983/jrmik.v1i1.3574Keywords:
Rekam Medis, Kelengkapan, FormulirAbstract
Ketidaklengkapan pengisian rekam medis memberikan dampak yang tidak baik bagi mutu rumah sakit itu sendiri maupun bagi proses pelayanan kesehatan kepada pasien. Misalnya diagnosis tidak terisi maka hal ini tidak akan bisa langsung untuk dilakukan koding sehingga untuk pengajuan klaimpun akan terhambat. Jenis penelitian ini adalah penelitian survey deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi/pengamatan, studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan disajikan dalam bentuk tabel check list. Hasil penelitian diperoleh bahwa di RSUD Ungaran melakukan analisis kuantitatif hanya jika ada permintaan. Analisis kuantitatif dilakukan oleh petugas assembling. Pada penelitian ini jumlah rekam medis yang diteliti sejumlah 97 dokumen. Penelitian ini hanya diambil khusus bangsal mawar.  Dari keempat didapatkan rata-rata dalam kelengkapan pengisian menurut review identifikasi sejumlah 75,22%; review laporan penting (diagnosis) sejumlah 82,53%; review autentikasi sejumlah 73,10%; dan review pencatatan 28,75%. Hendaknya dilakukan sosialisasi tentang pentingnya mengisi rekam medis dengan baik dan benar, dan review kelengkapan rekam medis itu tidak hanya dilakukan ketika ada permintaan saja, namun secara periodik.References
Depkes. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah
Sakit di Indonesia Revisi II. Jakarta : Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Hatta. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan.Jakarta: UIPress.
Huffman, E. K. (1994). HIM (Health Information Management) Physician Record Company Berwin Illonionis. Indonesia,
D. K. R., & Medik, D. P. (1997). Pedoman pengelolaan rekam medis rumah sakit di Indonesia. Refisi I, Jakarta.
Notoatmodjo. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
PermenkesRI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 2008. Jakarta:Menkes RI.
Permenkes RI Nomor 340/ Menkes/ Per/ III/ 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.2010. Jakarta:Menkes RI.
Shofari. (2008). Rekam Medis di Pelayanan Kesehatan. Semarang: Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro.
Undang-Undang RI Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.2004. Jakarta: Presiden RI.
Undang-Undang RI Nomor 44 tentang Rumah Sakit. 2009. Jakarta: Presiden









