UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN : DIPLOMA III KEBIDANAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31983/jsk.v2i2.6496

Keywords:

Undang-Undang, Kebidanan, Diploma III

Abstract

Regulasi praktek bidan dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Regulasi praktek bidan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan yang berkualitas tersebut diantaranya kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Perbedaan tingkat pendidikan, kompetensi yang berbeda pada tingkatan tersebut dan kewenangan yang masih tumpang tindih kiranya masih perlu diperbaiki menyesuaikan dengan regulasi yang berkembang saat ini. Tujuan penelitian Mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan di Kabupaten Banyumas. Penelitian survey analitik. dengan pendekatan cross sectional karena dilakukan secara serentak dan dalam waktu yang tidak lama. Penelitian akan dilaksanakan tahun 2020. Populasi penelitian ini adalah seluruh bidan yang bertugas di Wilayah Dinas Kesehatan Banyumas dengan jumlah 890 orang. Adapun sampel yang digunakan adalah 100 orang dengan teknik pengambilan sampel menggunakan random sampling. Hasil penelitian menunjukan pendidikan bidan terbanyak D3 71% dan terendah S2/S3 dengan presentase 2%. Rekomendasi bagi bidan yang belum memiliki pendidikan profesi untuk mengikuti pendidikan tersebut jika ingin praktek mandiri.

References

Ambar Dwi Erawati 2019, Persepsi Bidan Terhadap Kualifikasi Pendidikan Bidan Dalam Undang - Undang No.4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Amalia, Nur (2017) Dilema Hukum & Etik Bidan Dalam Mengambil Keputusan Medis Untuk Mewujudkan Pelayanan Kebidanan Komprehensif Di Puskesmas Kec.Lakudo Kab.Buton Tengah. Thesis. http://repository.unika.ac.id/15024/

Prastyoningsih 2019, Factor Penghambat Bidan Pada Pendidikan Jenjang Profesi di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Surakarta Jurnal Kesehatan Prima Vol 13 No 2 http://jkp.poltekkes-mataram.ac.id/index.php/home/article/view/247

Profil Kesehatan Kabupaten Banyumas Tahun 2015

Rita Yulifah, S. (2013) Konsep Kebidanan Untuk Pendidikan Kebidanan, Narratives of Therapists’ Lives. doi: 10.1055/s-2008-1040325.

Sari, W. S. (2019) ‘Gambaran Tingkat pengetahuan Kode Etik Bidan Dalam Penerapan Kewenangan Bidan di Praktik Mandiri Bidan Wilayah Puskesmas Mantrijeron Kota Yogyakarta’, (Program Studi, Kebidanan Terapan, Sarjana Kesehatan, Fakultas Ilmu).

Sukarman Purba, dkk. Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri Yayasan Kita Menulis, 2020

Tanjung, R. D. S. (2015) ‘Model ketulusan (altruistic) bidan dalam memberikan pelayanan’, Jurnal Pendidikan dan Kepengawasan, 2(1), pp. 18–32.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Downloads

Published

2020-11-27

How to Cite

Hastuti, P., & Rusmini, R. (2020). UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN : DIPLOMA III KEBIDANAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN. Jurnal Sains Kebidanan, 2(2), 21–25. https://doi.org/10.31983/jsk.v2i2.6496