Gambaran Hasil Pemeriksaan HIV pada Darah Donor
Diterbitkan 2021-07-05
Kata Kunci
- HIV,
- Darah Donor,
- PMI
Cara Mengutip
Abstrak
Kasus HIV pada beberapa tahun terakhir menuntut atas penanganan dari beberapa aspek secara bersamaan termasuk unit transfusi darah (UTD). HIV dapat menular melalui transfusi darah maupun produk darah lainnya. UTD PMI Kabupaten Jepara melaksanakan rekrutmen donor sukarela yang berasal dari masyarakat Jepara. Pemeriksaan HIV sebagai bagian uji saring IMLTD dilakukan untuk keamanan darah donor. Pemeriksaan HIV pada semua darah donor menggunakan metode rapid dan elisa. Hasil pemeriksaan dinyatakan dalam reaktif dan non reaktif. Tujuan penelitian untuk mengetahui gambaran hasil pemeriksaan HIV darah donor di UTD PMI Kabupaten Jepara pada tahun 2019. Jenis penelitian deskriptif menggunakan catatan data pendonor di UTD PMI Kabupaten Jepara Tahun 2019. Hasil penelitian HIV reaktif sebanyak 12 darah donor (0,08%). HIV non reaktif pendonor usia <18 tahun, 18-24, 25-44, 45-59, dan usia ≥ 60 tahun secara berturut-turut adalah 9,55%, 22,39%, 51,75%, 16,01%, dan 0,21%. HIV reaktif pendonor kelompok usia 18-24, 25-44, dan 45-59 tahun sebanyak 0,034%, 0,034%, dan 0,13%. HIV non reaktif pada laki-laki 68,22% dan pada perempuan 31,70%. HIV reaktif pada laki-laki 0,067%, dan perempuan 0,013%. HIV non reaktif pada darah donor sukarela sebesar 99,779% dan donor pengganti 0,127%. HIV reaktif darah donor sukarela sebesar 0,074%, dan donor pengganti 0,007%. Uji saring HIV sangat diperlukan untuk keamanan darah karena usia, jenis kelamin dan jenis darah donor memiliki potensi HIV reaktif.
Referensi
- Aminah, S. (2015). HIV Reaktif pada Calon Donor Darah di Unit Donor Darah (UDD) Pembina Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung dan Unit Transfusi Darah PMI RSUD Pringsewu tahun 2010 – 2014. Lampung. Jurnal Analis Kesehatan, 4(2), 427–435.
- Astuti, W. D., dan Laksono, A. D. (2013). Keamanan Darah Di Indonesia Potret Keamanan Transfusi Darah di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan. Surabaya: Health Advocacy.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara. (2019). Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Tahun 2018.
- Febrina, Riry. (2018). Human Immunodeficiency Virus – Acquired Immunodeficiency Syndrome dengan Sarkoma Kaposi Jurnal Kesehatan Andalas. 2018; 7(Supplement 3)
- Hutapea. (2011). AIDS & PMS dan Perkosaan. Jakarta: Rineka Cipta.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Situasi dan Analisis HIV AIDS di Indonesia. Pusat Data dan Informasi. Jakarta
- Koraag, J. F. (2010). Berbagi Nyawa, Hidup Bahagia dengan Berdonor Darah. Yogyakarta: Pustaka Marwa.
- R, Marlina. (2018). Karakteristik Pendonor Darah dengan HIV Reaktif Positif Melalui Rapid Test HIV Tiga Metode. Global Medical and Health Communication. Vol. 6 (1) Fakultas Kedokteran, Universitas Methodist Indonesia. Medan
- Naroeni, A. (2009). Karakterisasi Galur HIV Indonesia Dari Donor Darah dengan Hasil Uji Serologi HIV Indeterminate. Makara Kesehatan. Vol 13 (1).15-21
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. Diakses pada tanggal 1 April 2020 dari https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn36-2016.pdf
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Tranfusi Darah. Jakarta. Diakses tanggal 1 April 2020 . http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._91_ttg_Standar_Transfusi_Pelayanan_Darah_.pdf
- Ratih, W. (2012). Strategi Pemeriksaan Laboratorium Anti HIV. Jurnal Farmasi Sains dan Komunitas, Vol 9(2). 98-103
- Suryani, Ulfah. (2015). Metode Nucleic Acid Test Untuk Uji Saring Virus Hepatitis B Pada Darah Donor Dengan Hepatitis B Occult. Jurnal Biotek Medisiana Indonesia. Vol 4(2)
- Yaqin, A. A. (2017). Transfusi Darah. Retrieved 04/01/2020 from https://www.academia.edu/10329743/transfusidarah